Preloader Close

General Insurance

General Insurance

Kami memliki beberapa layanan untuk mengakomodasi bisnis asuransi umum Anda

  • 01. Property Insurance
    Property All Risk/PAR

    Kerugian atau Kerusakan pada harta benda Anda yang disebabkan oleh bahaya seperti kebakaran, petir, ledakan, jatuhnya pesawat, Banjir, Angin Topan, Kerusuhan, Pemogokan & Kerusakan Berbahaya, meledak dan atau meluapnya tangki air, pipa dan peralatan (termasuk kebocoran sprinkler), dampak oleh kendaraan sendiri, pencurian atau percobaan pencurian (dengan kekerasan dan masuk secara paksa ke atau keluar dari lokasi) dan kehilangan atau kerusakan yang tidak disengaja dan perampokan.

    Industrial All Risk

    Perlindungan dari “polis Asuransi Kebakaran Standar dan Peril Khusus” tradisional. Ini adalah kebijakan semua risiko yang mencakup berbagai bahaya seperti kebakaran dan bahaya terkait, pencurian, kerusakan tidak disengaja, kerusakan serta gangguan bisnis.

    Business Interruption

    Menjamin hilangnya pendapatan yang diderita bisnis setelah bencana. Kerugian pendapatan yang ditanggung mungkin karena penutupan fasilitas bisnis terkait bencana atau karena proses pembangunan kembali setelah bencana.

    Earthquake, Volcanic Eruption & Tsunami

    Melindungi Harta Benda yang Anda pertanggungkan rusak atau musnah akibat bencana alam seperti gempa bumi, letusan gunung berapi, tanah longsor, tsunami atau risiko lainnya.

    Crop Insurance

    Melindungi produsen pertanian, petani, peternak dari kehilangan hasil panen mereka karena bencana alam, seperti hujan es, kekeringan, dan banjir, atau kehilangan pendapatan karena penurunan harga komoditas pertanian.

    Marine Cargo Insurance

    Menjamin kehilangan atau kerusakan barang selama pengiriman, baik melalui darat, laut maupun udara dari gudang ke gudang.

    Marine Hull Insurance

    Menjamin kerugian atau kerusakan galangan kapal atau kapal terhadap kerugian total dan/atau kerusakan sebagian dari kapal laut, tanggung jawab tubrukan, rata-rata umum dan salvage, kehilangan muatan, kehilangan pengeluaran.

    Protection & Indemnity

    Melindungi kepentingan pemilik terhadap klaim dari pihak ketiga dan biaya terkait lainnya.

  • 02. Engineering Insurance
    Machinery Breakdown

    Menjamin kerugian yang tidak terduga dan tiba-tiba dan fisik atau rusak untuk pabrik, mesin dan peralatan mekanik baik di tempat kerja, saat istirahat atau selama operasi pemeliharaan.

    Construction All Risk

    Menjamin semua risiko kehilangan atau kerusakan pada konstruksi proyek atau pemasangan mesin dan Tanggung Jawab Pihak Ketiga juga.

    Erection All Risk

    Menjamin semua risiko kehilangan atau kerusakan pada peralatan mekanis proyek atau pemasangan mesin dan juga Tanggung Jawab Pihak Ketiga.

    Contractor Plant & Machinery

    Menjamin semua risiko kehilangan atau kerusakan pada pabrik dan alat berat proyek atau pemasangan mesin dan juga Tanggung Jawab Pihak Ketiga.

    Electronic Equipment Insurance

    Melindungi peralatan elektronik atau mesin atau instalasi listrik Anda seperti peralatan medis atau TIK dari semua risiko.

  • 03. Liability Insurance
    Asuransi Tanggung Jawab Publik

    Untuk menjamin Tertanggung terhadap kewajiban hukum dari pihak ketiga yang timbul sehubungan dengan kegiatan usahanya.

    Asuransi Kewajiban Komprehensif

    Melindungi organisasi dari klaim kewajiban yang terkait dengan cakupan produk, cakupan premis dan cakupan operasi yang telah diselesaikan, dan cakupan kontraktor independen.

    Asuransi Tanggung Jawab Produk

    Untuk melindungi perusahaan dari tuntutan atau tuntutan yang timbul dari produk yang diproduksi atau dijual oleh perusahaan.

    Asuransi Tanggung Jawab Direksi & Pejabat

    Mencakup direksi dan pejabat atas tuntutan yang diajukan terhadap mereka selama menjabat sebagai direksi dan/atau sebagai pejabat.

    Kewajiban Freight Forwarder

    Cakupan untuk semua sektor layanan Anda, termasuk namun tidak terbatas pada layanan transportasi Anda, kehilangan atau kerusakan kargo, kerugian konsekuensial, kesalahan pengiriman, keterlambatan, denda & bea, tanggung jawab hukum pihak ketiga, polusi dan biaya dan pengeluaran hukum.

  • 04. Motor Vehicle Insurance
    Asuransi Kendaraan Bermotor

    Untuk melindungi perlindungan finansial untuk mobil Anda karena kecelakaan atau terhadap kerusakan fisik atau cedera tubuh akibat Tabrakan lalu lintas dan terhadap tanggung jawab yang juga dapat timbul darinya.

    Asuransi Sepeda Motor

    Memberikan perlindungan finansial terhadap kerusakan fisik atau cedera tubuh akibat tabrakan lalu lintas dan terhadap tanggung jawab yang juga dapat timbul darinya. Dapat juga menawarkan perlindungan finansial terhadap pencurian kendaraan, dan terhadap kerusakan kendaraan yang disebabkan oleh peristiwa selain tabrakan lalu lintas, seperti penguncian dan kerusakan akibat tabrakan dengan benda-benda yang tidak bergerak.

    Kewajiban pihak ketiga

    Melindungi dari tindakan pihak lain. Salah satu jenis yang paling umum adalah asuransi mobil pihak ketiga, yang menawarkan perlindungan asuransi yang melindungi terhadap klaim kerusakan atau kerugian yang ditimbulkan oleh pengemudi yang bukan tertanggung, prinsipal, dan tidak tercakup dalam polis asuransi. Pengemudi yang menyebabkan kerusakan adalah pihak ketiga.

  • 05. Surety Bonding

    Bentuk penjaminan yang biasanya pihak Obligee (pemilik pekerjaan/proyek) meminta Surat Jaminan dari Principal (kontraktor/pemborong) dengan maksud untuk menyatakan kesungguhan Principal dalam melaksanakan pekerjaannya sesuai kontrak/perjanjian yang telah disepakati.
    Apabila Principal gagal/tidak dapat memenuhi kewajibannya terhadap Obligee maka Surety akan membayar kepada Obligee kerugian yang diderita dengan maksimal sebesar nilai Surety Bond