Kerugian atau Kerusakan pada harta benda Anda yang disebabkan oleh bahaya seperti kebakaran, petir, ledakan, jatuhnya pesawat, Banjir, Angin Topan, Kerusuhan, Pemogokan & Kerusakan Berbahaya, meledak dan atau meluapnya tangki air, pipa dan peralatan (termasuk kebocoran sprinkler), dampak oleh kendaraan sendiri, pencurian atau percobaan pencurian (dengan kekerasan dan masuk secara paksa ke atau keluar dari lokasi) dan kehilangan atau kerusakan yang tidak disengaja dan perampokan.
Perlindungan dari “polis Asuransi Kebakaran Standar dan Peril Khusus” tradisional. Ini adalah kebijakan semua risiko yang mencakup berbagai bahaya seperti kebakaran dan bahaya terkait, pencurian, kerusakan tidak disengaja, kerusakan serta gangguan bisnis.
Menjamin hilangnya pendapatan yang diderita bisnis setelah bencana. Kerugian pendapatan yang ditanggung mungkin karena penutupan fasilitas bisnis terkait bencana atau karena proses pembangunan kembali setelah bencana.
Melindungi Harta Benda yang Anda pertanggungkan rusak atau musnah akibat bencana alam seperti gempa bumi, letusan gunung berapi, tanah longsor, tsunami atau risiko lainnya.
Melindungi produsen pertanian, petani, peternak dari kehilangan hasil panen mereka karena bencana alam, seperti hujan es, kekeringan, dan banjir, atau kehilangan pendapatan karena penurunan harga komoditas pertanian.
Menjamin kehilangan atau kerusakan barang selama pengiriman, baik melalui darat, laut maupun udara dari gudang ke gudang.
Menjamin kerugian atau kerusakan galangan kapal atau kapal terhadap kerugian total dan/atau kerusakan sebagian dari kapal laut, tanggung jawab tubrukan, rata-rata umum dan salvage, kehilangan muatan, kehilangan pengeluaran.
Melindungi kepentingan pemilik terhadap klaim dari pihak ketiga dan biaya terkait lainnya.
